Sebenarnya wanita boleh loh melamar laki-laki, begini penjelasannya!

💍💐Bismillahirrahmanirrahim

Bolehkah wanita melamar pria? Bagaimana caranya?

Jawabannya, 

Islam tidak membatasi yang boleh mengajukan lamaran hanya bagi Laki laki saja, sehingga wanita juga boleh mengajukan diri untuk melamar seorang Pria. Jika itu dilakukan dalam rangka kebaikan, misalnya karena ingin mendapatkan suami yang sholeh, atau suami yang bisa mengajarkan Agama, bukan termasuk tindakan tercela.
Artinya, bukan semata karena latar belakang dunia.

Dalam hadist riwayat imam Bukhari no.5120

Dari Tsabit Al Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita,

Ada seorang wanita menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menawarkan dirinya untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dia mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah anda ingin menikahiku?

Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar,

“Betapa dia tidak tahu malu… sungguh memalukan, sungguh memalukan.

Anas membalas komentarnya,

“Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Bagaimana Caranya?

Mengenai cara, ini kembali kepada kondisi di masing-masing masyarakat. Bagaimana cara melamar wanita yang paling wajar. Bisa juga dilakukan dengan cara berikut,

🍁Pertama, Menawarkan diri langsung ke yang bersangkutan

Seperti yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pada hadist di atas.

Demikian pula disebutkan dalam riwayat lain dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu,

Ada seorang wanita menghadap Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan menawarkan dirinya,

“Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar anda nikahi.”

Setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat,

‘Ya Rasulullah, jika anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya.’ (HR. Bukhari 5030)

Hadist ini meunjukkan bahwa sah saja ketika ada seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi Lelaki yang dia harapkan bisa menjadi pendampingnya.

Dalam kitab Fathul Bari,
Wanita yang minta dinikahi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak hanya satu.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan wanita lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, diantaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits.

🍁Kedua, melalui perantara orang lain yang amanah

Termasuk melalui perantara keluarganya, ayahnya atau ibunya atau temannya.

Ini seperti yang dilakukan Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘Anhu, ketika putrinya Hafshah selesai masa iddah karena ditinggal mati suaminnya, Umar menawarkan Hafshah ke Utsman, kemudian ke Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhum.

Dalam riwayat hadist imam Bukhari no.5122 & Nasa'i no. 3272

Umar mengatakan,

“Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman….”

Semacam ini juga yang pernah dilakukan Khadijah radhiyallahu ‘anha, beliau melamar Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  sebelum menjadi Nabi melalui perantara temannya, Nafisah bintu Maniyah. Kemudian disetujui semua paman-pamannya dan juga paman Khadijah radhiyallahu ‘anha. Ketika akad dihadiri Bani Hasyim dan pembesar Bani Mudhar, dan ini terjadi 2 bulan sepulang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Syam berdagang barangnya Khadijah.

Dalam salah satu Fatwannya, Lajnah Daimah ditanya mengenai hukum wanita yang menawarkan diri agar dinikahi Lelaki yang sholeh.

Jawab Lajnah,

Jika dia seorang Laki-laki yang sholeh sebagaimana disebutkan maka disyari’atkan bagi wanita itu untuk  menawarkan diri kepadanya atau yang semisalnya untuk dinikahi. Ini DI BOLEHKAN, sebagaimana yang telah dilakukan Khadijah radhiyallahu’anha.

Juga dilakukan oleh seorang wanita yang menawarkan dirinya (kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk dinikahi beliau),

Juga pernah dilakukan Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakar kemudian kepada Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ’Anhum.

(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/48 no. 6400).

Semoga bermanfaat 😇🙏

Wallahu 'Alam Bishawab